Sumbarkita – Sebanyak 15 kafe dan tempat hiburan malam ilegal disegel di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Seluruh bangunan tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi dan diduga kuat menjadi lokasi peredaran minuman keras serta aktivitas hiburan malam yang meresahkan masyarakat.
Kasat Pol PP Padang Pariaman, Monrizal menyampaikan penertiban dilakukan di beberapa titik yang selama ini kerap dikeluhkan warga karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
“Selain menyegel bangunan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol golongan A dan B, serta dua orang perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu,” kata dia pada Senin (23/6).
Adapun lokasi penyegelan meliputi:
- 12 kafe di kawasan Pasar Grosir Pasar Baru, Korong Kasai, Nagari Kasang
- 1 kafe di Taman Woles, Korong Duku, Nagari Kasang
- 1 kafe di Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang
- 1 kafe di Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluah
Dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial Ys (36), warga Korong Kampung Apar, Sungai Buluah, dan DG (31), warga Komplek Windsor Central, Lubuk Baja, Batam. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas hiburan malam di salah satu kafe.
Monrizal menyebutkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) guna menutup celah bagi praktik usaha ilegal yang rawan menimbulkan keresahan sosial.
“Kami berkomitmen untuk menertibkan tempat-tempat hiburan malam yang tidak berizin dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Penertiban akan terus dilakukan secara berkala,” ujarnya.
Selain menutup bangunan ilegal, seluruh barang bukti miras yang ditemukan disita untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penindakan berlangsung kondusif dan tanpa perlawanan. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat turut melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.