Sumbarkita – Jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bertambah. Totalnya ada 15 BPR tutup hingga September 2024.
Penutupan tersebut lantaran bank gagal melakukan penyehatan setelah dinyatakan dalam pengawasan oleh OJK. Sebanyak 15 BPR yang ditutup itu tersebar di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya berlokasi di Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar).
BPR yang ditutup OJK di Sumbar adalah PT BPR Lubuk Raya Mandiri. BPR ini beralamat di Jalan By Pass, Km. 6, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang.
Pada 30 Oktober 2023 silam, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
“Kemudian pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan,” tulis OJK dalam keterangannya, Jumat (13/9).
OJK mengatakan, bahwa meski telah diberikan cukup waktu untuk melakukan penyehatan, namun Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR tersebut.