Rabu, 16 September 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

126 Kg Ganja dan Sabu-Sabu dari 51 Tersangka Dimusnahkan Polisi di Sumbar

Oleh : Qadri Hayatul
Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:08 WIB
in Hukum & Kriminal
Polda Sumbar memusnahkan 126 kilogram barang bukti narkotika dari 43 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 1 Juli hingga 10 Agustus 2026.

Polda Sumbar memusnahkan 126 kilogram barang bukti narkotika dari 43 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 1 Juli hingga 10 Agustus 2026.


Sumbarkita – Polda Sumbar memusnahkan 126 kilogram barang bukti narkotika dari 43 kasus tindak pidana sepanjang 1 Juli hingga 10 Agustus 2026.

Pemusnahan itu dilakukan di halaman Polda Sumbar pada Selasa (18/8/2026). Dari pantauan Sumbarkita, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar setelah sebelumnya diberi minyak. Proses pembakaran dilakukan di enam tempat pembakaran yang telah disediakan di halaman Polda Sumbar. Sementara sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air yang dicampur dengan deterjen.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, merinci barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu 1,46 kg, ganja 124,72 kg, 201 butir ekstasi, dan 36,23 gram ekstasi.

Ia mengatakan, dari kasus dan barang bukti tersebut ditetapkan 51 orang tersangka. Para tersangka terdiri dari 49 laki-laki dan 2 perempuan.

BACAJUGA

Curi Kotak Amal Masjid di Padang Pariaman, Pria 50 Tahun Ditangkap

Pura-pura Menolong, Juru Parkir di Padang Curi Ponsel Korban Kecelakaan untuk Pinjol

“Seluruh kasus tersebut diungkap di wilayah hukum Polda Sumbar,” tuturnya.

Ia menyebut, para tersangka dalam perkara tersebut disangkakan dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, terdapat sangkaan Pasal 609 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia mengatakan, pengungkapan mayoritas kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diawali informasi dari masyarakat maupun hasil pengembangan perkara sebelumnya.


TOPIK EkstasiGanjaIrjen Pol Djati Wiyoto AbadhyKapolda SumbarKasus NarkobaNarkotikapemusnahan narkotikapenindakan narkobaperedaran narkotikaPolda sumbarSabu-sabuSumatera Barattersangka narkobatindak pidana narkotika

Baca Juga

Curi Kotak Amal Masjid di Padang Pariaman, Pria 50 Tahun Ditangkap

Curi Kotak Amal Masjid di Padang Pariaman, Pria 50 Tahun Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 | 12:28 WIB
Pura-pura Menolong, Juru Parkir di Padang Curi Ponsel Korban Kecelakaan untuk Pinjol

Pura-pura Menolong, Juru Parkir di Padang Curi Ponsel Korban Kecelakaan untuk Pinjol

Selasa, 15 September 2026 | 10:56 WIB
Curi Motor di Padang Pariaman, Pemuda Asal Riau Ditangkap

Curi Motor di Padang Pariaman, Pemuda Asal Riau Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 | 00:00 WIB
Curi Motor Terparkir di Teras Rumah, 3 Pemuda di Padang Diringkus Polisi

Curi Motor Terparkir di Teras Rumah, 3 Pemuda di Padang Diringkus Polisi

Senin, 14 September 2026 | 11:25 WIB
Jual Motor Teman dari Temannya Tahun Lalu, Tukang Parkir di Padang Ditangkap Polisi

Jual Motor Teman dari Temannya Tahun Lalu, Tukang Parkir di Padang Ditangkap Polisi

Minggu, 13 September 2026 | 08:48 WIB
162 Botol Minuman Keras Disita dari Rumah Warga, Kedai, dan Kafe di Kota Solok

162 Botol Minuman Keras Disita dari Rumah Warga, Kedai, dan Kafe di Kota Solok

Sabtu, 12 September 2026 | 17:57 WIB
Next Post
Masa Depan Politik Mahyeldi Pascagubernur, Pengamat: Peluang Jadi Menteri Masih Kecil

Masa Depan Politik Mahyeldi Pascagubernur, Pengamat: Peluang Jadi Menteri Masih Kecil

#TERPOPULER

  • Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

    Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelum Tumbang di Vegas Club Padang, Ini Kronologi IP Menurut Polisi dan Teman Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Perempuan Muda Meninggal Usai Tumbang di Tempat Hiburan Malam Padang, Ini Kata Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTTUN Batalkan SK Pembongkaran Bangunan PT HSH di Lembah Anai, Pemprov Sumbar Layangkan Kasasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Pasaman Diserang Beruang Madu Saat Menyadap Karet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

370 Peserta di Padang Panjang Ikuti Pelatihan AI, ASN hingga Pelaku UMKM Dibekali Keterampilan Digital

370 Peserta di Padang Panjang Ikuti Pelatihan AI, ASN hingga Pelaku UMKM Dibekali Keterampilan Digital

Rabu, 16 September 2026 | 05:00 WIB
PT Semen Padang Latih Petani di Padang Pariaman Olah Kaliandra Jadi Pakan, Didukung Mesin Pencacah dan Pembuat Pelet

PT Semen Padang Latih Petani di Padang Pariaman Olah Kaliandra Jadi Pakan, Didukung Mesin Pencacah dan Pembuat Pelet

Rabu, 16 September 2026 | 00:30 WIB
​Jadi Pembicara Bimtek Pengusaha, Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong UMKM Terus Belajar dan Perluas Jaringan

​Jadi Pembicara Bimtek Pengusaha, Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong UMKM Terus Belajar dan Perluas Jaringan

Rabu, 16 September 2026 | 00:00 WIB
Badminton Cup 2026 Semarakkan HUT ke-26 FKIKSP, 32 Pasangan se-Sumbar Unjuk Kemampuan

Badminton Cup 2026 Semarakkan HUT ke-26 FKIKSP, 32 Pasangan se-Sumbar Unjuk Kemampuan

Rabu, 16 September 2026 | 00:00 WIB
Kian Buruk, Kabut Asap Masih Selimuti Kota Padang hingga Malam, AQI Tembus 500

Kian Buruk, Kabut Asap Masih Selimuti Kota Padang hingga Malam, AQI Tembus 500

Selasa, 15 September 2026 | 22:00 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id