Senin, 16 Maret 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

1 Pemakai Sabu-Sabu di Payakumbuh Ditangkap di Warung, Pembeli Diringkus Saat Tidur

Holy AdibOleh : Holy Adib
Jumat, 30 Januari 2026 | 09:33 WIB
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap dua terduga penyalahguna sabu-sabu di dua tempat di Kota Payakumbuh pada Kamis (29/1/2026) dini hari. Foto: Polres Payakumbuh

Polisi menangkap dua terduga penyalahguna sabu-sabu di dua tempat di Kota Payakumbuh pada Kamis (29/1/2026) dini hari. Foto: Polres Payakumbuh


Sumbarkita — Polisi menangkap dua terduga penyalahguna sabu-sabu di dua tempat di Kota Payakumbuh pada Kamis (29/1/2026) dini hari.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan bahwa kedua pria tersebut ialah ZU (28), warga Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, dan MY (57), warga Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Perihal penangkapan, Hendra menceritakan bahwa polisi menyergap ZU di sebuah warung di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, sekitar pukul 00.40 WIB. Pihaknya kemudian menggeledah ZU dengan disaksikan oleh warga setempat dan menemukan satu paket jenis sabu-sabu di kantong jaket ZU.

“Sabu-sabu itu berada di dalam sedotan dalam plastik makanan Richeese. Beratnya 0,11 gram,” ujar Hendra pada Jumat (30/1/2026).

BACAJUGA

Cuma Simpan Sabu-Sabu 0,08 Gram, Pemuda di Limapuluh Kota Terancam Hukuman 12 Tahun

Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

Kepada polisi, kata Hendra, ZU mengaku bahwa ia baru saja mendapatkan sabu-sabu itu seseorang berinisial MY seharga Rp100.000. Ia menyebut bahwa ZU meminta tolong kepada MY untuk membelikan sabu-sabu.

Dari pengakuan ZU, kata Hendra, polisi mengejar MY. Ia menyampaikan bahwa pihaknya tiba di rumah MY di Kelurahan Parit Rantang sekitar pukul 01.15 WIB dan menangkap pria tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya sedang mendalami keterangan MY tentang dari siapa ia membeli sabu-sabu untuk ZU.

“MY sedang tidur saat polisi tiba di rumahnya. Kami langsung membawa MY dan ZU ke Markas Polsek Payakumbuh,” ucap Hendra.

Hendra mengatakan bahwa MY merupakan residivis kasus sabu-sabu. Namun, dalam kasus itu, kata Hendra, MY hanya berperan sebagai perantara untuk membelikan sabu-sabu untuk ZU.

Pihaknya menjerat MY dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ZU dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


TOPIK berita kriminal Sumbarberita Payakumbuh hari inikasus sabu-sabukejahatan narkotikaKriminal Payakumbuhkriminal Sumatera BaratKUHP terbaruNarkoba di PayakumbuhPasal 114 UU NarkotikaPenangkapan Narkobapenegakan hukum narkobaPenyalahgunaan Narkobaperedaran narkobapolisi tangkap pengguna sabuPolres PayakumbuhResidivis narkobasabu-sabu PayakumbuhSatresnarkoba PayakumbuhsumbarkitaUndang-Undang Narkotika

Baca Juga

Cuma Simpan Sabu-Sabu 0,08 Gram, Pemuda di Limapuluh Kota Terancam Hukuman 12 Tahun

Cuma Simpan Sabu-Sabu 0,08 Gram, Pemuda di Limapuluh Kota Terancam Hukuman 12 Tahun

Senin, 16 Maret 2026 | 17:59 WIB
Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

Minggu, 15 Maret 2026 | 18:16 WIB
Bobol Kos Mahasiswa, Pria di Padang Ditangkap Polisi

Bobol Kos Mahasiswa, Pria di Padang Ditangkap Polisi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 21:20 WIB
Korban Pencabulan di Padang Pariaman Tinggalkan Kampung, Tak Tahan Tekanan Setelah Kasus Viral

Perkembangan Kasus Ayah di Padang Pariaman yang Bunuh Pelaku Pencabulan Anaknya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 19:30 WIB
Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:03 WIB
Tangkap Pengedar Narkoba di Solok, Polisi Sita 19 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar Narkoba di Solok, Polisi Sita 19 Paket Sabu-Sabu

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:49 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Pemerintah Nagarinya Minta THR ke Bank, Wali Nagari di Pesisir Selatan Mohon Maaf

    Pemerintah Nagarinya Minta THR ke Bank, Wali Nagari di Pesisir Selatan Mohon Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Asal Sumbar Terperosok ke Jurang di Sumatera Selatan, Satu Orang Dikabarkan Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Bus Asal Sumbar Bawa 36 Penumpang Terperosok ke Jurang di Sumatera Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Asal Sumbar Masuk Jurang di Sumsel, Ini Identitas Korban Tewas dan Luka-Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

DPRD Padang Ambil Sikap: Fokus Penanganan Bencana Tanpa Perjalanan Dinas

Wakil Ketua DPRD Padang Minta Penindakan Tegas Dugaan Pemalakan di Pantai Padang Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 19:59 WIB
Banjir Rendam Dua Jorong di Agam, Air Sungai Asam Meluap Usai Hujan Deras

Banjir Rendam Dua Jorong di Agam, Air Sungai Asam Meluap Usai Hujan Deras

Senin, 16 Maret 2026 | 19:46 WIB
Najwa Alifah, Putri Padang Pariaman Juara 1 Tahfizh Al-Qur’an Tingkat Sumbar

Najwa Alifah, Putri Padang Pariaman Juara 1 Tahfizh Al-Qur’an Tingkat Sumbar

Senin, 16 Maret 2026 | 19:30 WIB
Diterjang Angin Kencang, Pohon Mangga Tumbang Timpa Rumah Warga di Padang

Diterjang Angin Kencang, Pohon Mangga Tumbang Timpa Rumah Warga di Padang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:16 WIB
Wali Kota Pariaman Pimpin TSR Khusus ke Masjid Raya Koto Marapak, Serahkan Bantuan Rp7,5 Juta

Wali Kota Pariaman Pimpin TSR Khusus ke Masjid Raya Koto Marapak, Serahkan Bantuan Rp7,5 Juta

Senin, 16 Maret 2026 | 19:02 WIB
Next Post
Tabrak Pembatas Jalan Tol Padang—Sincincin, Pajero Sport Terguling, Sopir Terluka

Tabrak Pembatas Jalan Tol Padang—Sincincin, Pajero Sport Terguling, Sopir Terluka

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id