Sumbarkita – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sebanyak 1.517 titik pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal tersebar di 35 provinsi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah dengan kasus pertambangan ilegal terbanyak di Tanah Air.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung menjelaskan, aktivitas tambang ilegal itu mencakup berbagai komoditas, mulai dari emas, pasir, batu bara, andesit, timah, hingga galian tanah.
“Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi, dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah, dan seluruhnya,” ungkap Feby dalam acara Minerba Convex 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (16/10/2025).
Menurut Feby, Indonesia sejatinya memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, namun pemanfaatannya belum disertai dengan pengawasan dan tata kelola yang optimal. Ia juga menyoroti keberadaan oknum yang membekingi tambang ilegal, termasuk dari kalangan aparat penegak hukum.
“Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baiknya oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya,” ujarnya.
Feby menilai, kondisi ini menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang serius di sejumlah daerah. Konflik sosial, kerusakan lahan, hingga ketimpangan ekonomi menjadi konsekuensi yang harus segera ditangani melalui penegakan hukum yang konsisten.
“Permasalahan di tingkat residu seperti konflik sosial, budaya, dan lainnya merupakan hal yang harus dipecahkan dan dicarikan solusinya,” imbuhnya.
Sumbar di Peringkat Kedelapan Sumatera, Hanya Empat Lokasi Tambang Ilegal
Untuk wilayah Sumatera, Sumatera Barat tercatat memiliki jumlah pertambangan ilegal yang relatif sedikit dibanding provinsi lainnya. Berdasarkan data Bareskrim Polri, hanya terdapat empat titik PETI di Sumbar, seluruhnya berupa pertambangan emas. Provinsi ini berada di peringkat delapan dari sepuluh provinsi di Sumatera.
Berikut data sebaran aktivitas pertambangan ilegal di Sumatera menurut Bareskrim Polri tahun 2025:
Aceh (emas): 65 PETI
Sumatera Utara (emas, pasir, galian tanah): 396 PETI
Sumatera Barat (emas): 4 PETI
Sumatera Selatan (batu bara): 7 PETI
Riau (tanah, batu bara, emas): 14 PETI
Jambi (emas): 18 PETI
Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 PETI
Bangka Belitung (timah): 116 PETI
Bareskrim Polri menegaskan akan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya penertiban, penegakan hukum, dan pemberantasan PETI, sekaligus mendorong tata kelola pertambangan yang lebih berkeadilan dan ramah lingkungan.













